By : lala
detikline.com Jakarta - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yang melibatkan dua anggota polisi aktif Bripda Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, digelar di Pengadilan Negeri, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Dua anggota polisi itu mengaku, tidak tahu bahwa kerja wartawan dilindungi konstitusi, juga Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak tau yang mulia tentang UU Pers," kata terdakwa Purwanto, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11/2021).
Purwanto mengatakan, ia hanya sesekali berkomunikasi dengan Nurhadi dan saksi F. Ia sempat menanyakan siapa identitas dan untuk kepentingan apa Nurhadi hadir di lokasi kejadian.
"Saya tanya, sampean (kamu) siapa dan maksud tujuannya apa?," ucapnya.
Namun, terdakwa Firman mengaku mengetahui tentang UU Pers, tapi tidak sepenuhnya paham, bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang.
Firman juga mengaku, ia tahu bahwa Nurhadi merupakan jurnalis Tempo, saat disekat di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro.
"Saya tanya, ngakunya sebagai wartawan," ucapnya.
Namun, Firman tidak percaya , sebab menurutnya, kerja jurnalis dilakukan dengan bergerombol, tapi Nurhadi bekerja seorang diri.
Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan