Jakarta, detikline.com – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan.

Hal tersebut disampaikan Edward dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025, Senin (9/3/2026).

“Pasal 411 maupun Pasal 412 itu adalah delik aduan yang absolut,” ujar Edward dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan nilai moral dan sosial masyarakat dengan penghormatan terhadap privasi individu, sehingga proses penegakan hukum dilakukan dengan pembatasan yang ketat.

Ia menjelaskan, Pasal 411 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perzinaan sebagai persetubuhan antara seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ketentuan ini merupakan pengembangan dari Pasal 284 KUHP lama, namun dengan rumusan yang dinilai lebih jelas dan sistematis.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung, yakni suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Edward mengatakan pengaturan ini juga memberikan kepastian mengenai siapa saja pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.

Selain itu, pihak yang mengajukan pengaduan juga diberikan kesempatan untuk mencabut laporan sebelum proses persidangan dimulai, sehingga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah. Ketentuan ini merupakan norma baru yang tidak diatur dalam KUHP lama.

Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda. Namun, seperti halnya pasal perzinaan, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

Edward menambahkan, pembahasan kedua pasal tersebut termasuk yang paling akhir disepakati oleh pemerintah dan DPR saat penyusunan KUHP baru karena berkaitan dengan nilai moral, privasi, dan sensitivitas sosial di masyarakat.

“Pemerintah dan DPR pada akhirnya mengambil jalan kompromi, yaitu tetap mempertahankan larangan tersebut, tetapi dengan mekanisme penegakan hukum yang terbatas melalui delik aduan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, DPR belum menyampaikan keterangan. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo meminta DPR memberikan penjelasan pada sidang berikutnya.

Mahasiswa Universitas Terbuka Ajukan Uji Materi

Permohonan pengujian pasal tersebut diajukan oleh 10 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, antara lain Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M., Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.

Para pemohon menilai Pasal 411 ayat (1) dan (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan (2) KUHP baru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memberikan mekanisme bagi pihak yang diadukan untuk menolak atau membuktikan adanya motif balas dendam maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengaduan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang mereka ajukan.

Sidang pengujian undang-undang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan DPR pada persidangan berikutnya. Rill/Lk

Reaksi: