Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

KPAI Terus Upayakan Kasus 3 Siswa Tak Naik Kelas, Walau Belum Temukan Solusi

By :  Retno Listyarti (Komisioner KPAI) Publish : lala/detikline detikline.com Jakarta - Tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jendera...

By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Publish : lala/detikline

detikline.com Jakarta - Tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi  KemendikbudRistek), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan unsur masyarakat sipil melakukan pemantauan lapangan ke Tarakan terkait kasus 3 kakak beradik tidak naik kelas selama 3 tahun berturut-turut. Ketiganya merupakan peserta didik di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti

Ketiga Kakak Beradik tersebut bernama M (14 tahun) kelas 5 SD Y (13  tahun) kelas 4 SD dan YT (11 tahun) kelas 2 SD. Mereka tidak naik kelas  pada tahun ajaran 2018/2019 lalu tahun ajaran 2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021. 

Atas peristiwa tersebut, Itjen KemendikbudRistek membentuk tim gabungan untuk pemantauan langsung ke Tarakan dan mencari solusi bagi kepentingan terbaik ketiga anak tersebut.  Pada hari pertama, tim berkunjung ke rumah orangtua ketiga anak tersebut untuk mendengarkan suara anak. 

Selanjutnya pada hari kedua, tim melakukan pengawasan ke sekolah (pihak teradu) untuk meminta klarifikasi maupun konfirmasi atas informasi yang tim terima dari pihak pengadu.  

Sedangkan pada hari ketiga, tim melakukan FGD atau bisa juga disebut Rapat Koordinasi di kantor Walikota Tarakan untuk menyampaikan hasil temuan tim sekaligus mencari solusi bagi kepentingan terbaik bagi anak.

"Sayangnya, dalam FGD tersebut, solusi yang muncul dari beberapa SKPD justru belum berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI yang juga penanggungjawab Tim Gabungan Itjen KemendikbudRistek. 

SKPD yang patut diapresiasi karena berpihak pada kepentingan anak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Tarakan, yang ternyata telah melakukan pendampingan psikologis dengan ketiga anak korban dan orangtuanya. 

Bahkan anak-anak sudah mendapatkan terapi psikologi sebanyak 4 kali dari psikolog Himpsi Tarakan yang bekerjasama dengan Dinas PPPA.  Selama ini, Anak-anak selalu diantar jemput oleh Dinas PPPA saat harus menjalani sesi terapi psikologi. 

  • Penyebab Ketiga Anak Tidak Naik Kelas 3 Tahun Berturut-Turut

Menurut  informasi yang di terima tim pemantau dari pihak keluarga dan kuasa hukum secara daring sebelum tim turun pemantauan, ketiga anak korban pindah agama pada tahun 2018 dari Kristen Protestan ke Sanksi Yehuwa.

Secara kebetulan, tidak naik kelas pertama adalah pada tahun ajaran 2018/2019, ketiga anak sempat dikeluarkan dari sekolah selama sekitar 3 bulan lamanya. Alasan tidak naik pertama adalah absensi tidak memenuhi syarat, ada sekitar 90 hari ketiga anak dianggap tidak  hadir tanpa keterangan, padahal ketidakhadiran mereka karena sempat dikeluarkan dari sekolah selama 3 bulan.  

"Keputusan Pengadilan TUN memenangkan gugatan atas nama ketiga anak tersebut, keputusan PTUN dalam kasus tidak naik kelas yang pertama kali ini sudah inkracht," ujar Retno Listyarti.

Sedangkan keputusan tidak naik kelas yang kedua kalinya yang dialami ketiga anak tersebut adalah pada tahun ajaran 2019/2020. 

Adapun penyebab tidak naik kelas yang kedua, karena  nilai agama ketiga anak nol atau tidak ada nilainya, hal ini disebabkan  ketiganya tidak mendapatkan pelajaran agama, sekolah beralasan tidak ada guru agama untuk Saksi Yehuwa, padahal Saksi Yehuwa oleh Kementerian Agama dimasukan dalam bagian pendidikan agama Kristen. Jadi seharusnya, ketiga anak berhak mendapatkan pendidikan agama Kristen di sekolahnya. 

"Keputusan Pengadilan TUN pada tingkat pertama dimenangkan oleh ketiga anak tersebut, namun Dinas Pendidikan Kota Tarakan banding dan memenangkan pengadilan banding. Pihak penggugat kemudian melakukan kasasi dan keputusan kasasi belum ada. Artinya belum inkracht hingga November 2021,” ungkap Retno. 

Adapun kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya terjadi pada tahun ajaran 2020/2021, kali ini penyebab ketiga anak tidak naik kelas adalah nilai agama yang tidak tuntas, sementara nilai seluruh mata pelajaran yang lain sangat bagus. 

Ketiga anak mengaku mengikuti semua proses pembelajaran pendidikan agama Kriten di sekolahnya. Selalu mengerjakan semua tugas yang diberikan, termasuk ulangan/ujiannya. 

Bahkan nilai-nilai pengetahuannya selalu tinggi nilainya.  Namun, saat nilai praktik, ketiga anak  tidak bersedia menyanyikan lagu rohani  yang ditentukan gurunya karena bertentangan dengan akidahnya, dan meminta bisa mengganti lagu yang sesuai dengan akidahnya. 

“Kasus tidak naik kelas yang ketiga kalinya juga digugat ke Pengadilan TUN, pengajuan perkara baru dilakukan pada Oktober 2021. Saat ini masih dalam proses persidangan," ungkap Retno. 

  • Mengunjungi Rumah Ketiga Anak Korban 

Tim Gabungan mengunjungi rumah ketiga anak korban pada Senin (22/1/2021) untuk  mendengarkan suara anak dalam kasus yang menimpa mereka selama tiga tahun berturut-turut. 

Ketika tim bertanya apa harapan atau keinginan ketiga anak, mereka menjawab “hanya ingin naik kelas”.  Saat ditanya apa lagi harapannya? Jawabannya kurang lebih sama, hanya ingin naik kelas. Ketiganya juga ingin tetap bersekolah di SDN 051 Kota Tarakan.

Ketiga anak  menyatakan kehilangan semangat belajar jika nanti akan mengalami tidak naik kelas lagi untuk keempat kalinya. 

  • Pengawasan Ke Sekolah Ketiga Anak Korban

Tim melakukan wawancara dengan Ibu Dh selaku  guru Pendidikan Agama Kristen yang diperbantukan di SDN 051 Tarakan, karena penugasan beliau sebenarnya di SDN 043 Tarakan. Di SDN 051, hanya mengajar 4 siswa termasuk ke-3 anak korban.  Tim juga mewawancarai ibu D, guru PJOK yang juga menjadi Pembina Agama Kristen. 

Ketika tim bertanya pendapat Dh selalu guru ketiga anak korban, di jawab anak-anak itu pintar, bahkan nilai-nilai pengetahuan sering mendapat 100 (nilai sempurna). Selain itu ketiga anak korban juga berkelakuan baik dan sopan.  Hal senada juga dikemukan oleh ibu D selaku pembina agama Kristen. 

Nilai pendidikan agama anak korban tidak tuntas (pada rapor tidak naik kelas ke-3 kalinya), karena nilai praktik tidak ada (namun nilai kognitif/pengetahuan tinggi dan nilai afektif/sikap baik), lantaran ketiga anak korban menolak bernyanyi lagu rohani yang judulnya ditentukan oleh guru pendidikan agama Kristen, alasannya  bertentangan dengan akidahnya. 

Orangtua sempat meminta ijin untuk anaknya diperkenankan menyanyikan lagu rohani yang sesuai akidahnya, namun tidak diperkenankan. 

Alasan penolakan guru adalah berpedoman pada kurikulum pendidikan agama Kristen, padahal Kompetensi dasar (KD) dalam kurikulum pendidikan agama Kristen justru tidak menentukan judul lagu rohani.  Misalnya Silabus mata pelajaran pendidikan agama Kristen kelas 4 SD, pada KD 4.6 berbunyi : “Menyanyikan lagu rohani anak-anak yang menunjukkan ucapan syukur atas dirinya, keluarga, teman, dan alam ciptaan Tuhan”. 

"KD tersebut sama sekali tidak menentukan judul lagu rohani yang harus dinyanyikan oleh peserta didik", ungkap Retno. 

Saat pengawasan di sekolah, ada beberapa usulan untuk solusi, diantaranya adalah usulan dari Jarwoko, Kepala LPMP Kalimantan Utara yang mengusulkan ketiga anak tetap diberikan pembelajaran agama dari guru agama Kristen, namun hanya aspek kognitif/pengetahuan dan aspek afektif/sikap. 

Sedangkan aspek Psikomotorik/Praktik/ketrampilan di serahkan kepada komunitas agama ketiga anak tersebut, agar tidak ada lagi perdebatan soal akidah. 

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan juga mengusulkan ketiga anak di naikan kelas, hanya untuk keputusan tidak naik kelas yang ke-3, dimana anak-anak akan mengikuti remedial terlebih dahulu untuk nilai yang tidak tuntas, yaitu nilai pendidikan agama saja, mengingat nilai mata pelajaran lain tuntas bahkan dengan nilai tinggi.  

  • Focus Group Discussion (FGD)

Usulan yang sangat bagus sebagai upaya solusi dari Kepala LPMP Kalimantan Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan justru menjadi tidak jelas penyelesaiannya saat FGD berlangsung pada Rabu (24/11) di kantor Walikota Tarakan, karena para perwakilan SKPD yang hadir justru memiliki argumentasi yang mementahkan kedua rencana tersebut. Usulan yang ditawarkan pun sangat tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Usulan tersebut diantaranya, yaitu:

  1. Kenaikan kelas bisa dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek yang memerintahkan agar sekolah menaikan kelas ketiga anak korban. Padahal, kenaikan kelas merupakan kewenangan sekolah dan dewan guru. Itjen Kemendikbudristek dan KPAI tidak memiliki kewenangan menentukan naik kelas/tidaknya peserta didik. Selain itu, usulan kenaikan kelas juatru di kemukakan sendiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan saat Tim gabungan pengawasan ke sekolah;
  2. Kenaikan kelas dapat dilakukan dengan syarat tertentu, diantaranya cabut gugatan. Padahal pencabutan gugatan maupun rencana remedial untuk kenaikan kelas dapat dilakukan pihak sekolah dengan duduk bareng bersama  pihak orangtua peserta didik. Dapat dibicarakan secara kekeluargaan, pendekatan untuk mencairkan suasana harus dilakukan semua pihak, bicara kepentingan terbaik bagi anak harus dengan nurani dan persfektif perlindungan anak;
  3. Usulan perwakilan Inspektorat Tarakan menyatakan bahwa akar masalahnya adalah di keputusan Kementerian Agama yang memasukan Saksi Yehuwa ke dalam pendidikan agama Kristen. 
Jadi yang bersangkutan mengusulkan agar Kemendikbudristek dan KPAI bersurat kepada Kementerian Agama untuk mencabut keputusan tersebut, dan jika ingin Saksi Yehuwa diakomodir maka diminta Kemendikbud dan KPAI bersurat pada Presiden agar mengusulkan Saksi Yehuwa menjadi agama resmi Negara yang  ke-7. Padahal semua usulan tersebut  jelas bukan kewenangan Kemendikbud maupun KPAI. 

Usulan ini pun jelas menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kakak beradik yang tidak naik kelas 3 kali sama sekali bukan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak. 

Apakah jika ketentuan memasukan Saksi Yehuwa dalam pendidikan agama kristen tidak di ubah oleh Kementerian Agama, maka ketiga kakak beradik ini akan terus tidak naik kelas lantaran nilai pendidikan agamanya akan selalu bermasalah. 

Apakah diskriminasi atas dasar agama minoritas ini akan dilanggengkan terus di negeri pancasila yang sangat majemuk ini?  Padahal, anak-anak belum bisa memilih agama baginya, anak pasti mengikuti agama orangtuanya. 

"Oleh karena itu, sejatinya para pihak dalam mengambil keputusan harus mengedepankan kepetingan terbaik bagi ketiganya anak demi masa depan mereka yang masih panjang”, pungkas Retno. 

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: KPAI Terus Upayakan Kasus 3 Siswa Tak Naik Kelas, Walau Belum Temukan Solusi
KPAI Terus Upayakan Kasus 3 Siswa Tak Naik Kelas, Walau Belum Temukan Solusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy1TwDAG-Wujf3iwKa2cbN1fyBkHGHZeUkngFZgH-KgQo3-EQ-4KReMBF8D_syUnnLoMAZLdOxDE2PWIZhjI4INOdh0vE3Dt2fsoArvgi9LAgGCvZ2rmkDfrHyjoVZhqlx9jB6wAFDlG6JbUYXSQIKE7-1YD4kqJIdrD-FabTH3istCfbF7fP_zvOd
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhy1TwDAG-Wujf3iwKa2cbN1fyBkHGHZeUkngFZgH-KgQo3-EQ-4KReMBF8D_syUnnLoMAZLdOxDE2PWIZhjI4INOdh0vE3Dt2fsoArvgi9LAgGCvZ2rmkDfrHyjoVZhqlx9jB6wAFDlG6JbUYXSQIKE7-1YD4kqJIdrD-FabTH3istCfbF7fP_zvOd=s72-c
detikline
https://www.detikline.com/2021/11/kpai-terus-upayakan-kasus-3-siswa-tak.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/11/kpai-terus-upayakan-kasus-3-siswa-tak.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy