Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Tanjungsari - Gedung Kantor Pemerintah Kecamatan Tanjungsari, Kampung Cibarengkok Desa Kabupaten Bogor, dinilai tidak layak lagi digunakan.
Selain bangunannya sudah usang, lokasinya pun tidak strategis, karena berada didalam lingkungan perumahan warga, terlebih bangunan sudah tua, dianggap tidak maksimal untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Sirnarasa Deni Firdaus Zam-Zam.
Menurutnya, sejak pembangunan diawal tahun 2000, sudah terpisah dari Kecamatan Cariu. Kantor itu belum ada perbaikan. Kalau pun ada, itu hanya sebatas renovasi.
“Bangunannya sudah tidak layak, lokasinya pun tidak strategis. Tidak ada kesan, di lokasi itu ada kantor setingkat Kecamatan. Selaku Kades, sangat setuju dilakukan pemindahan,” ungkap Deni Firdaus, Jumat (22/11/2021) melalui sambungan telephon.
Selain Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tanjungsari juga turut memberi dukungan pemindahan kantor tersebut.
Ketua BPD Tanjungsari, Sarip Hidayat mengaku telah menandatangani pengajuan pemindahan.
Sebagai wakil rakyat kata dia, upaya yang dilakukan, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, agar memindahkan bangunan itu dari tempat lama, Cibarengkok ke tempat baru, Kawasan Mesjid Agung Raudatul Faidzin, Kampung Gunung Haur, Desa Tanjungsari.
“Ya, betul. bangunannya sudah tidak layak. Untuk memberikan pelayanan publik yang prima, perbaikan infrastruktur merupakan hal penting dilakukan,"terang Beben Suhendar mantan Camat Tanjungsari.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan