GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

detikline.com Jakarta - Usai penggerebekan yang dilakukan di kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menetapkan 6 tersangka, yang merupakan bagian dari 56 pegawai yang sempat diamankan saat penggerebekan beberapa hari yang lalu.

"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisni Wardana, kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Wisnu mengatakan, satu atau dua dari ke enam tersangka adalah supervisor perusahaan. Sementara sisanya, merupakan penagih utang alias debt collector.

Pilihan Redaksi : 

Para tersangka dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Sebelumnya, sejumlah lokasi di sekitar kawasan DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Pontianak hingga Kalimantan Barat, digerebek polisi, karena adanya perusahan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner