By : Tohom. S detikline.com Bekasi - Kisruh pembatasan peserta pemilihan Kamar Dagang & Industri ( KADIN ) Jakarta Timur, Ketua Paniti...
By : Tohom. S
detikline.com Bekasi - Kisruh pembatasan peserta pemilihan Kamar Dagang & Industri (KADIN) Jakarta Timur, Ketua Panitia Musyawarah Kota VI Tahun 2021, Hikmah, angkat bicara didepan anggota Kadin, Kamis (7/10/2021) di kantor Kadin Jalan Otista Raya 64 Jakarta Timur.
Hikmah mengatakan, 150 kuota yang terakomodir sebagai peserta pemilih sebelumya berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia.
"Saya sebagai panitia hanya melaksanakan Nomor Skep 1103/DP/1/2020, dijelaskan didepan puluhan anggota Kadin,"ucapnya.
"Namun bagi anggota Kadin yang tidak mendapatkan hak-haknya, akan diajukan ke Kadin DKI Jakarta dan Kadin Indonesia,"ungkapnya.
Dia menyarankan, setiap anggota Kadin yang hadir hari ini di kantor Kadin Jakarta Timur , agar mendaftarkan diri.
Pilihan Redaksi :
- BPOM Sebut Vaksin Zifivax Berpotensi Menjadi Booster di RI
- Polres Metro Jakarta Barat, Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Siap Edar
"Data peserta pendaftar yang diterima panitia Kadin akan dibawa ke Kadin Provinsi DKI Jakarta dan Kadin Indonesia,"lanjutnya.
Dikatakannya, semua pengajuan ulang dan keputusannya ada pada Kadin Provinsi DKI Jakarta, dan Kadin Indonesia, panitia hanya mengajukan ke atas.
"Mudah-mudahan aspirasi teman-teman bisa diapresiasi dan realisasi Kadin DKI Jakarta dan Kadin Indonesia, agar anggota Kadin bisa turut dalam pemilihan Ketua Kadin tiga pekan kedepan," tutupnya.