By : lala detikline.com Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, masyaraka...
By : lala
detikline.com Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar cicilan lagi.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Mahfud menghimbau korban yang mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal itu ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan.
Pilihan Redaksi :
- Mark Zuckerberg Sebut Akan Ganti Nama FACEBOOK Pekan Depan
- Modus Pelaku Investasi Bodong Fiktif Rugikan Korban Hingga Rp. 1, 28 Milyar
"Kalau karena tidak membayar, lalu ada yang tidak terima diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," jelas Mahfud.
Menurutnya, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif, sehingga transaksinya dapat dibatalkan.
Pemerintah juga secara resmi menyatakan, bahwa pinjol ilegal harus dihentikan. Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menggelar rapat lintas lembaga yang dihadiri salah satunya OJK dan Bank Indonesia.