By : Tohom. S detikline.com Bekasi - Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah R SH, LLM melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi menetapkan (UK), Kepala...
By : Tohom. S
detikline.com Bekasi - Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah R SH, LLM melalui Kasi Intel Yadi Cahyadi menetapkan (UK), Kepala Sekolah SMAN 19 Bekasi, sebagai tersangka atas dugaan Tipikor dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19.
"UK yang juga merangkap sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 langsung digiring ke rumah tahanan negara, di lapas kelas II A Bekasi untuk 20 hari kedepan," ungkap Yadi.
Yadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kasi Pidsus ditemukan indikasi kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Bekasi, tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Pendidikan & Riset dan Teknologi RI, jelasnya.
Pilihan Redaksi :
- Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace
- Pelaku Jambret Sering Beraksi di Tambora, Ditangkap Polisi
"Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 670 juta. Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- (tiga milyar delapan ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tahun anggaran 2019," tegasnya.
Pada prakteknya, kata Yadi, tersangka (UK) tidak mempedomani petunjuk teknis dalam pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), sehingga pihak kejaksaan menetapkan sebagai tersangka.
"Seharusnya pedoman teknis tidak dilanggar UK, sehingga tersangka di tetapkan kejaksaan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan bidang pidana khusus," katanya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Jawa Barat SMKN/SMAN Bekasi Asep Sudarsono, tidak bisa dimintai keterangannya melalui WA terkait penetapan UK sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.