GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
21 May 2025

KPK Menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Suap

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By : lala

detikline.com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sebagai tersangka, usai diperiksa secara intensif.

Azis ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

ads banner

"Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan saudara AS, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK, di kediamannya, di Jakarta Selatan.

Also read:

Ia langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Azis dijemput, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan