By : Lk
detikline.com Jakarta - Musisi yang dikenal dengan nama Anji Manji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (15/9/2021).
Anji mengatakan, bahwa dirinya tidak didampingi kuasa hukum. Berdasarkan assesment dari BNN, Anji wajib menjalani rehabilitas di rumah sakit.
Meski direhabilitasi, proses hukum terhadap Anji tetap berjalan. Anji dijerat UU Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Also read:
Sebelumnya diketahui, Anji ditangkap kepolisian dikediamannya Juni lalu.
Reaksi:
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan