detikline.com Bekasi - Gugatan Pra Peradilan Sartubi sekeluarga warga Babelan, di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Beka...
detikline.com Bekasi - Gugatan Pra Peradilan Sartubi sekeluarga warga Babelan, di Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan berakhir antiklimaks, karena Hakim Agus Soetrisno memenangkan Kapolres dan Kapolsek.
Gugatan Sartubi sekeluarga atas penangkapan dan penahanan dirinya selama tiga hari, yakni selama dua hari dua malam di Polsek Babelan dan sehari semalam di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Hakim Agus Soetrisno dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak terbukti ada penangkapan dan penahanan serta penyitaan barang-barang sebagaimana dalam dalil permohonan. Agus Soetrisno memenangkan Kapolres dan Kapolsek karena tidak terbukti ada penangkapan dan penahanan.
Mendengar putusan Hakim menolak gugatannya, Sartubi dan isterinya hanya termenung. Ia membayangkan peristiwa yang menimpa dirinya dan anak isteri, bahkan cucunya selama tiga malam tidur di lantai kantor polisi, ditambah ia menerima ancaman dari penyidik akan dipenjara sekeluarga karena tidak mau menuruti arahan penyidik, tapi oleh hakim dianggap tidak terbukti, gumam Sartubi kepada Tohom dari detikline.com.
Hakim menyampingkan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan kuasa hukum Sartubi, dan sebaliknya menerima bukti-bukti termasuk dua kesaksian anggota Polri dari Polsek Babelan Rahman dan R. Janu Baskoro yang merupakan penyidik kasus Herman menantu Sartubi.
Diluar sidang Ferdinand Montororing Ketua LBH Ampera yang menjadi kuasa hukum Sartubi mengatakan pada wartawan bahwa ia sudah menduga gugatannya akan ditolak, sejak sidang pertama agenda sidang dibuat hari Jumat diluar kebiasaan pengadilan, karena Jumat biasanya sepi, dan yang kedua tiga orang saksinya ditolak Hakim untuk memberi keterangan, lalu kesaksian Herman juga ditolak.
Lebih lanjut Ferdinand menjelaskan, dua saksi anggota penyidik yang memeriksa perkara dianggap tidak adil.
"Dua anggota penyidik menjadi saksi, kok diterima, dimana sikap adilnya Hakim, atas kejadian ini saya akan membuat laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan MA," ujar Ferdinand.
Sebelumnya, kasus gugatan Pra Peradilan Sartubi mendapat perhatian masyarakat karena terkait video viral menantunya Ustad Herman Gondrong di youtube para akhir Maret silam.
Herman sendiri ditahan oleh Polres Metro Bekasi lebih dua bulan sejak 21 Maret hingga 31 Mei 2021, ia dibebaskan Polres gegara kuasa hukumnya Ferdinand Montororing menggugat Kapolres dan Kapolsek melalui Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Tohom.S