Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

PPKM Darurat Mesjid Dibatasi, HM Baharun : Agama Menganjurkan Umatnya Untuk Menghindari dari Wabah

  detikline.com Jakarta - Mantan Ketua Komisi Hukum Periode 2010-2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Baharun menanggapi polah publik yang...

 detikline.com Jakarta - Mantan Ketua Komisi Hukum Periode 2010-2020 Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Baharun menanggapi polah publik yang emosi karena imbauan pemerintah untuk sementara tidak ke masjid karena pandemi virus Corona alias Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pernyataan tersebut dilontarkan HM Baharun melalui via whatsapp pribadinya, Sabtu (24/7/2021).

" Prof, ingin meminta tanggapan tentang pertanyaan pertanyaan masyarakat berkaitan dengan PPKM yaitu "Dalil Quran dan Hadist bahkan Ijmaa Ulama atau Kiyas.

Tentang hukumnya menutup masjid untuk shalat dan melarang umat ibadah di masjid?," pertanyaan wartawan kepada HM Baharun.

HM Baharun dan juga guru besar sosiologi agama Islam serta Ketua Tarbiyah-PERTI salah satu pendiri MUI menjawab pertanyaan yang selama ini kebinggungan  masyarakat, atas sikap pemerintah memperlakukan PPKM dengan menutup sejumlah masjid yang masuk zona merah agar masyarakat beribadah dirumah saja.

"PPKM adalah upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan kerumunan. Kerumunan itu bisa di tempat ibadah, sekolahan, pasar, lapangan dan gedung yang berisi keramaian orang," kata HM Baharun

"Nah dari kerumunan inilah indikasi kuat terjadinya penyebaran virus Corona itu.

Agama menganjurkan umatnya untuk menghindar dari wabah yang merupakan ujian bagi manusia ini. Takut Corona harus dihindari, namun takut kepada Allah justru harus didekati. Karena Nabi sendiri yang kasih contoh bagaimana cara kita menghindar dari mara-bahaya termasuk penyakit," tegasnya.

"Untuk itu ada ikhtiar pembatasan tadi. 

Masjid memang tidak boleh ditutup. Tapi dibatasi seminimal mungkin bagi yang ibadah berjamaah misalnya dengan cuci tangan, jaga jarak yang ketat dan menggunakan masker. 

Selain doa, ikhtiar untuk itu wajib dilakukan dalam rangka perintah agama yang memerintah kita untuk menjaga nyawa (hifz nafs) dari segala ancaman, termasuk penyakit," kata Prof Bahrun.

"Upaya kita saat ini adalah harus meminimalisasi kerumunan sosial, namun harus memaksimalisasi ibadah ritual maupun sosial.

Dalam kondisi darurat seperti saat ini jika tidak memungkinkan kita shalat berjamaah di masjid seperti biasanya, dapat dilaksanakan berjamaah di rumah. 

Termasuk shalat Jum'at yang status hukum asalnya _'azimah_ (jika dalam kondisi normal), menjadi _rukhshah_ atau dapat dispensasi. 

Secara kondisional dalam  keadaan darurat. Sehingga bisa digantikan shalat di rumah. Agama itu mudah, dan selalu memberikan jalan keluar yang meringankan. Terkadang kita sendiri yang membuat kesulitan, di luar tuntunan yang banyak kita temukan jalan keluar dari berbagai persoalan yang dihadapi," Pungkasnya.

Secara resmi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pernah menghimbau melalui Fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020. Pertama terutama diarahkan kepada orang yang telah terpapar Covid-19, yang wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain.

Kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar atau belum, namun berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, dibolehkan meninggalkan salat Jumat atau shalat lainnya di masjid, dan menggantinya dengan shalat di rumah masing-masing.

Sedangkan untuk kawasan di mana sebaran infeksi corona mulai tak terkendali dan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat maupun shalat berjamaah lainnya di tempat ibadah di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali. FS

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,177,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,92,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: PPKM Darurat Mesjid Dibatasi, HM Baharun : Agama Menganjurkan Umatnya Untuk Menghindari dari Wabah
PPKM Darurat Mesjid Dibatasi, HM Baharun : Agama Menganjurkan Umatnya Untuk Menghindari dari Wabah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUugJHI72KPyaWpiiwu6c5ypsdwkpaaxo84wqIWNJylldQYVcIfMOrSvXfhASIG8cHiH2rSE74HWbN8fLEJofXY9PRQQg9k5u1XrSqb8f9RyWwkDj6R_kQBSdzhM7-0F1AT7cLKgxe6Bs/s320/IMG-20210724-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUugJHI72KPyaWpiiwu6c5ypsdwkpaaxo84wqIWNJylldQYVcIfMOrSvXfhASIG8cHiH2rSE74HWbN8fLEJofXY9PRQQg9k5u1XrSqb8f9RyWwkDj6R_kQBSdzhM7-0F1AT7cLKgxe6Bs/s72-c/IMG-20210724-WA0000.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2021/07/ppkm-darurat-mesjid-dibatasi-hm-baharun.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/07/ppkm-darurat-mesjid-dibatasi-hm-baharun.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy