detikline.com Bekasi - Terbitnya Peraturan Gubernur (Per Gub) Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan ...
detikline.com Bekasi - Terbitnya Peraturan Gubernur (Per Gub) Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahwa dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online se-Jawa Barat menyisakan catatan kelam bagi peserta didik baru di SMKN 1 Kota Bekasi.
Jalur Afirmasi yang digadang-gadang menjadi jembatan penerimaan siswa bagi keluarga yang tidak mampu dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata masih saja ditemukan keluarga penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak lolos dalam jalur Afirmasi di SMKN 1 Kota Bekasi tahap pertama dua pekan lalu.
EM (39) janda beranak dua, warga Jakarta Sampurna Rt.06 Rw.01 Kampung Dua, Bekasi, mengeluhkan kenyataan pahit yang dialaminya, karena anak laki-lakinya tidak lolos seleksi tahap pertama yaitu jalur Afirmasi.
"Anak saya tidak lolos seleksi tahap pertama jalur Afirmasi, saya berharap pak Gubernur mau membantu anak saya," ujarnya sedih.
Dia berharap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendengar keluhannya, karena dirinya termasuk keluarga penerima DTKS di Kota Bekasi.
"Mudah-mudahan di bukakan pintu hati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan saya yakin beliau akan mendengar keluhan hati seorang ibu, yang menghendaki anaknya sekolah," tutupnya dengan nada murung.
Mencuatnya kepermukaan publik tentang warga DTKS yang tidak lolos uji seleksi PPDB Online di jalur Afirmasi, menjadi catatan preseden buruk tentang pelaksanaan PPDB Online tingkat SMKN 1 yang tidak sesuai harapan Gubernur Jawa Barat.
Secara terpisah, wartawan detikline sudah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMKN 1 Bekasi, melalui pesan singkat Whatsaap. Namun sampai berita ini turun, belum ada jawaban. *Tohom. S