GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
19 May 2025

LSM GMBI Geruduk Kantor Dinas Citata DKI Jakarta, Tuntut Bangunan di Kavling Polri, Jelambar di Bongkar Ulang

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta -  Protes warga terhadap bangunan di Kavling Polri  terus berlanjut. Bangunan yang berlokasi di Jalan Kav. Polri Blok DX No.1084 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat di demo warga lantaran bangunan tersebut melebihi ketinggian.

Meski sudah dilakukan penyegelan oleh petugas terkait, namun pengerjaan bangunan itu terus dikebut, alhasil puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Bersatu (LSM-GMBI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat ( 01/07/ 2021).

Dalam orasinya, mereka menuntut keadilan agar bangunan tersebut di bongkar lantaran dianggap mengganggu ketentraman warga. Selain itu, bangunan tersebut berdiri tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

ads banner

"Kami meminta kepada Kepala Dinas Cipta Karya, agar segera membongkar bangunan 4 lantai tersebut karena selain merugikan masyarakat sekitar, bangunan tersebut juga melanggar aturan tata ruang. Jika tuntutan kami diabaikan maka kami akan membawa masaa yang lebih besar lagi," tegas Muhtar Ketua GMBI Jakarta Barat dihadapan wartawan.

Muhtar menambahkan, warga merasa resah dengan adanya kegiatan bangunan tersebut dikarenakan akses sinar matahari tidak dapat lagi menyinari pemukiman tersebut lantaran terhalang bangunan yang pernah disegel bahkan dibongkar Satpol PP Jakarta Barat.


"Kami dari pihak warga  pernah melakukan mediasi dengan pemilik bangunan, dan dari hasil mediasi itu pihak pemilik bangunan sepakat tidak akan melanjutkan pembangunan, namun diam-diam mereka kembali meneruskan pembangunan. Tidak hanya itu, mobil pengangkut bahan material menuju proyek pun diduga  di 'kawal' oknum kepolisian, kami heran, kenapa sudah melanggar hukum kok malah dikawal," kata Muhtar geram.

Sementara itu kuasa hukum dari pihak warga menjelaskan, ia akan mengirimkan surat somasi  3x24 jam ke pihak Dinas Cipta Karya Pemprov DKI Jakarta, untuk dilakukan pembongkaran, jika tidak dihiraukan maka pihaknya  akan menggugat Pemprov DKI Jakarta, karena dianggap melakukan pembiaran.

Pantauan detikline.com dilokasi, aksi unjuk rasa berjalan tertib tanpa pengawalan ketat pihak kepolisian, pihak pengunjuk rasa tidak berhasil menemui  Kepala Dinas Cipta Karya, dengan alasan lockdown mereka hanya diterima oleh security sebagai perwakilan. *RR


Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan