detikline.com Jakarta - Untuk meningkatkan pemahaman demokrasi dalam kancah dunia politik, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ...
detikline.com Jakarta - Untuk meningkatkan pemahaman demokrasi dalam kancah dunia politik, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, mengadakan Webinar melalui live Zoom Meeting, pada Selasa (27/7/2021).
Acara dibuka oleh Kepala Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri. Ia memaparkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum termasuk menetapkan keputusan atas lima isu krusial soal sistem pemilu ambang batas pencalonan Presiden ( Presidential Threshold), dan ambang perlemen metode konversi suara dan alokasi kursi perdapil secara aklamasi.
Sementara itu, Ketua panitia Penyelenggara Kepala Suku Badan Bidang Politik ( Kasbangpol) Jakarta Barat, Muhamad Matsani,S,Sos M.si, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan tentang Undang- Undang Bidang Politik, khususnya Undang-Undang Pemilu, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lancar.
Menurutnya, wawasan tentang Undang-Undang Politik sangat mendasar, sehingga dapat mempengaruhi sistem demokrasi konstelasi politik, baik di daerah dan nasional. Oleh karenanya, prubahan- perubahan yang terkait dengan peraturan dan undang - undang dalam bidang politik khususnya terkait dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Legeslatif secara serentak dan konstelasinya.
"Dengan perubahan tersebut harus segera di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas terutama pada pemuda dan pemilih pemula, agar dapat di pahami," ujarnya.
Acara webinar menghadirkan narasumber Edwin I Beslar, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Oding Junaedi SH, Ketua Bawaslu Cecep Hidayat Akademis /Dosen Universitas Indonesia.
Peserta dihadiri 100 orang dari Perwakilan Partai Politik, dan Ormas, Fokdja LSM P5B, LSM LKK, LSM Fokdja Srikandi Pancasila, LSM RAPI, PDK Wanita Kosgoro Jakarta Barat, Kasubbid Bina Idewasbangpol Jan kristian Jansaragih, dan selaku moderator senior Furqonuddin. *Lth