detikline.com Bekasi - Sidang Pra Peradilan terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan di Pengadilan Negeri Cikarang yang berlangs...
detikline.com Bekasi - Sidang Pra Peradilan terhadap Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan di Pengadilan Negeri Cikarang yang berlangsung Jumat pagi (14/07/2021) mendengarkan tiga saksi pemohon yakni Ustad Herman Gondrong, Moh. Sutrisna dan Yudi Susanto.
Sementara saksi dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan menghadirkan dua anggota Polsek Babelan, Rahman dan R. Janu.
Kesaksian Herman sangat memojokan pihak Polres dan Polsek. Dihadapan Hakim tunggal Agus Soetrisno, Herman mengatakan ia dan mertuanya Sartubi serta Royanih ditangkap Polsek Babelan terkait video penggandaan uang yang viral, bahkan ia sempat dianiaya hingga pingsan dan juga mau ditembak dengan diarahkan moncong senjata ke kedua pahanya.
Selain itu, menurut Herman pada saat penangkapan pun tidak disertakan surat penangkapan dan penahanan.
Ketika Hakim menanyakan kepada kedua saksi yang merupakan penyidik Herman, siapakah yang berwenang menangkap dan menahan Herman, keduanya sempat terdiam dan tak bisa menjawab, sehingga Hakim menegur mereka
Sementara itu, pengacara Sartubi, Ferdinand Montororing usai sidang mengatakan pada wartawan bahwa saksi yang diajukan Polres dan Polsek ternyata dua anggota Polsek Babelan yang memeriksa Sartubi dan keluarganya.
"Kesaksiannya penuh dusta, ngarang cerita tapi kurang rapih, mana ada rakyat yang terkait kasus mau tidur di kantor Polisi selama dua hari dua malam," ujar Ferdinand.
Hakim menolak untuk mendengar keterangan Sartubi, maupun isteri Herman Gondrong Novi Trianti, walau telah di jelaskan Ferdinand sesuai pasal 81 ayat 1 KUHAP hakim harusnya mendengar keterangan ketiganya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (15/07/2021) besok dengan agenda pemeriksaan kesimpulan pada pihak baik Polres dan Polsek serba kuasa pemohon. Tohom.S