detikline.com Jakarta - Pelaku epncurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial, kini meringkuk di Mapolsek...
detikline.com Jakarta - Pelaku epncurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial, kini meringkuk di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Bahkan tak hanya pelaku, penadahnya pun harus menginap di Hotel Prodeo milik Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Hasil Pengembangan dari pelaku berinisial PS (39) yang lebih dulu tertangkap di kawasan Kebon Jeruk. Pihak kepolisian berhasil menangkap GR (31), di Jalan Semeru Gropet Jakarta Barat.
PS sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru menghirup udara segar pada 2020. Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Rosana Albertina Labobar, pelaku merupakan jaringan antar Kota Jakarta dan Banten.
"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini di ketahui merupakan komplotan curanmor jaringan antar Kota Jakarta, dan Banten," kata Rosana Albertina Labobar, saat press conference di Mapolsek Tanjung Duren, Sabtu (5/6/21).
Pelaku PS (39) dan GR (31) mengakui jika barang hasil curiannya di jual kepada IM, dan IM berhasil di ringkus di daerah Daan Mogot Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa uang sebesar 2,4 juta.
Tak hanya berhenti sampai di situ, jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Duren melalui hasil pengembangan yang terus dilakukan berhasil menangkap KB alias OD selaku penadah di daerah Pandeglang Banten.
Dari tangan tersangka KB alias OD pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit kendaraan bermotor, berikut 1 unit yang hilang dan sempat viral di media sosial. Dengan total 10 unit sepeda motor.
Baca juga : PKL di Pasar Pagi Bikin Semrawut, Pol PP Kecamatan Tambora Sebar 200 Pot Bunga Berukuran Besar
Pada kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat AKP. M. Melta Mubarak mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 hingga 6 bulan dengan total hasil curian kendaraan mencapai 30 sampai 40 unit kendaraan bermotor.
"Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan dan meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah," ujar Mubarak.
Atas perbuatannya Pelaku Pencurian dapat di jerat Pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 Tahun penjara, dan untuk penadah di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Erwan).