detikline.com Bekasi - Kasus Herman alias Ustad Gondrong sang pengganda uang di Babelan Kabupaten Bekasi yang sempat viral pada bulan Maret...
detikline.com Bekasi - Kasus Herman alias Ustad Gondrong sang pengganda uang di Babelan Kabupaten Bekasi yang sempat viral pada bulan Maret 2021 yang lalu, dan mendapat perhatian nitizen ternyata masih akan berlanjut.
Sekalipun Ustad Gondrong sudah dibebaskan dari penahanan Polres Metro Bekasi, pada Senin tengah malam (31/05/2021), akibat gugatan pra peradilan yang dilayangkan LBH Ampera Bekasi, selaku kuasa hukum Ustad gondrong.
Ferdinand Montororing memberi ketenangan pers usai sidang |
Namun menurut Kasat Reskrim AKBP Andi Odang pembebasannya bersifat penangguhan atas dasar kemanusiaan, karena kondisi kesehatannya dan ada permohonan dari keluarga.
Ferdinand Montororing tim kuasa hukum Ustad Gondrong dari LBH Ampera, Jumat siang (11/06/2021) ketika dihubungi detikline.com membenarkan kalau kliennya masih ada kasus di Polsek Babelan.
Hal itu menurut Ferdinand diketahuinya saat menemui Kanit Reskrim Polsek Babelan, mendapatkan penjelasan masih ada kasus terkait, yakni kasus penipuan dan penggelapan.
"Namun demikian kami tim kuasa hukum Herman alias Ustad Gondrong serta keluarganya masih akan melakukan upaya hukum untuk membelanya," ujar Ferdinand.
Menurut pantauan detikline.com gugatan pra peradilan yang menggugat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan, pada agenda sidang Kamis lalu (09/06/2021) Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Sondra Mukti dalan putusannya, hanya membacakan penetapan pencabutan perkara yang diajukan LBH Ampera Bekasi karena tercapai perdamaian.*Red