detikline.com | Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi. Hal itu dilakukan dalam rangka pene...
detikline.com | Jakarta - Tiga Pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi.
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19," kata Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja pada Senin (31/5/2021).
Giat yang melibatkan 19 personil gabungan dari unsur Koramil 02/TB Sertu Edi S Saragih, Sertu Tohari, Serda Syarif, Polsek Tambora, Pol PP, Dishub dan Damkar dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi tersebut dipusatkan di Jalan Pejagalan Raya RT 007/05 Kelurahan Pekojan, hasilnya petugas gabungan menjaring 27 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Ke-25 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker setelah didata selanjutnya disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selama satu jam, sementara 2 orang pelanggar lainnya di sanksi administrasi yakni dengan membayar denda.
"Walaupun kami telah berulangkali memberi himbauan serta sosialisasi namun sebagian para pelanggar tersebut tetap tidak taat aturan, bahkan mereka berkilah dengan seribu alasan seperti lupa, tidak ingat dan lain-lain, maka untuk membuat efek jera, mereka terpaksa kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku seperti, membayar denda dan sanksi sosial, menyapu jalan.
Selain itu kami juga ingatkan mereka agar selalu menggunakan masker jika hendak bepergian, " tegas Danramil 02/TB, Kodim 0503/JB Kapten Inf Arja Suarja.
(RRI)