detikline.com Cikarang - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan LBH Ampera ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Bekasi Ko...
detikline.com Cikarang - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan LBH Ampera ke Pengadilan Negeri Cikarang terhadap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, serta Kapolsek Babelan Ghulam Nabi, terkait penangkapan dan penahanan Herman alias ustad Gondrong di gelar sidangnya Kamis kemarin (27/05/2021) dipimpin oleh Hakim Tunggal Sondra, SH.
Sidangnya sendiri sempat molor selama dua jam karena Kapolres dan Kapolsek belum hadir, sementara tim penasihat hukum dipimpin Ferdinand Montororing nampak sudah hadir sejak pukul 10.00 wib, akhirnya Hakim Sondra, SH membuka sidang tepat pukul 12.00 tanpa kehadiran Kapolres Kombes Hendra Gunawan maupun Kapolsek Ghulam Nabi.
Hakim Sondra setelah membuka sidang menanyakan identitas para kuasa hukum, kemudian mengecek aslinya dan memanggil pihak Kapolres atau kuasa hukumnya, ternyata tidak hadir sehingga sidang berlangsung singkat ditunda selasa (08/06/2021) yang akan datang.
Novi Trianti isteri Ustad Gondrong dan ayahnya Sartubi menggendong cucunya di LPSK |
Ferdinand Montororing usai sidang ketika ditanya wartawan apa alasan atau dasar menggugat Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan, menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Kapolsek Babelan terhadap kliennya Herman alias ustad Gondrong dilakukan secara melanggar hukum demikian juga penahanan lanjut serta penyidikan oleh Polres Metro Bekasi.
"Masak hanya gara-gara viral di Youtube video Ustad Gondrong main sulap menggandakan uang pecahan seratus ribu lalu ditangkap dan di tahan, keprihatinan Ferdinand atas penangkapan itu dilakukan terhadap satu keluarga termasuk dua anak balita berumur dua tahun dan tiga tahun serta seorang anak yang baru duduk di kelas 6 SD," ujar Ferdinand.
Kami tim pengacara dari LBH Ampera juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena isteri beserta mertua dari Ustad Gondrong mendapat teror dan intimidasi, karena meminta bantuan hukum kepada LBH Ampera, menurut Ferdinand pihak LPSK sudah merespon dengan meminta beberapa syarat dan sementara sedang dikaji oleh tim di LPSK.
Sidang pra peradilan sendiri masih ditunda hingga selasa (08/06/2021) yang akan datang sambil dipanggil kembali Kapolres dan Kapolsek selaku termohon pra peradilan.
Publish : *detikline.com