detikline.com Jalarta - Aksi pelaku begal motor Ojek Online (Ojol) pada Jumat (7/5/2021) yang terekam CCTV, dan sempat viral di media sosi...
detikline.com Jalarta - Aksi pelaku begal motor Ojek Online (Ojol) pada Jumat (7/5/2021) yang terekam CCTV, dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menjelaskan, korban yang di ketahui bernama Wahyu Tarmizi dirampas kendaraannya, saat berhenti di perempatan lampu merah Tugu Tani.
Gambar Ilustrasi begal |
"Korban di begal, sepeda motor Nmax bernomor Polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku, ditambah dengan smartphone milik korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto Selasa (25/5/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pelaku kerap melakukan aksinya pada tengah malam di saat jalanan sepi.
Kedua plaku sering melakukan aksinya di Bekasi, Jakarta Timur, Utara dan Pusat.
"Jadi mereka kerap beraksi di jam - jam sepi, seperti dini hari, untuk menghindari upaya masyarakat membantu korban," Kata Arsya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Publish : RR