detikline.com Jakarta - Majelis Hakim pengadilan Jakarta Barat, menggelar sidang lokasi kasus sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan ...
detikline.com Jakarta - Majelis Hakim pengadilan Jakarta Barat, menggelar sidang lokasi kasus sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, (16/4/2021).
Sidang di atas lahan tanah sengeketa yang menjadi obyek perkara itu, untuk mendapatkan keterangan yang valid antara ahli waris Nilam bin Idup, selaku penggugat dengan tergugat PT. Catur Marga Utama.
Saat sidang lokasi berlangsung, PT. CMI selaku pengembang perumahan akan melanjutkan kegiatannya, antara lain persiapan pengurukan tanah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat.
Melihat fakta di lokasi itu, Madsanih kuasa hukum penggugat dan rekan memohon penilaian Majelis Hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa tersebut.
Baca juga : 40 Remaja Terjaring Patroli Antisipasi Balap Liar, di Kembangan Selatan Jakarta Barat
"Saya memohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah," ujar Madsanih saat dilokasi.
Menurut dia, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KUH Perdata, bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti, melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap objek yang disengketakan.
Sementara, Ketua Majelis Hakim menjawab tegas, bahwa selama masih bersengketa, para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan.
Di lahan sengketa ini para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.
Para ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat di lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT. Catur Marga Utama, dan sejumlah instansi terkait.
Baca juga : Banser SATKORYON Tambora Bantu Penanganan Kebakaran di Duri Selatan
Proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak November 2020 lalu, dan terdaftar dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/Pn.JKt Brt.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 April 2021 mendatang. Agendanya penyampaian bukti surta-surat dari pihak penggugat. Ri/La