detikline.com Jakarta - Mantan anggota DPRD Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Palembang. Ada empat terdakwa lainnya diny...
detikline.com Jakarta - Mantan anggota DPRD Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Palembang. Ada empat terdakwa lainnya dinyatakan bersalah, dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.
Baca juga : Terkait Narkotika, Aktor Sinetron Dan Model Muda Ditangkap Polres Jakarta Barat
Dalam sidang yang digelar secara virtual Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada DA, AN, YS, dan M. Mereka melakukan penyalahgunaan narkoba lintas negara, dan termasuk kejahatan yang terorganisir.
Dalam keputusannya, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, untuk memberikan keringanan hukuman, kepada para terdakwa.
Hakim justru menyebut, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang positif bagi masyarakat, karena terdakwa merupakan anggota DPRD.
Terdakwa ditangkap di sebuah ruko oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, dengan barang bukti 5kg narkoba jenis sabu, dan ribuan butir pil ekstasi. *Red.