detikline.com Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) izin Investasi Miras atau minuman beralkohol. Jokowi m...
detikline.com Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) izin Investasi Miras atau minuman beralkohol.
Jokowi membatalkan Perpres tersebut, setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.
Baca juga : Vaksinasi Covid-19, Untuk Awak Media Berjalan Lancar
"Setelah menerima masukan - masukan dari ulama - ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (Ormas), serta tokoh - tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran Perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras, yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (02/03/2021).
Baca juga : Melanggar Jam Operasional, Tempat Arena Billiard Di Kembangan Di Segel Satpol PP
Sebelumnya seperti diketahui, adanya aturan tentang izin Miras ini, menuai pro kontra dari sejumlah pihak.
Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas, dan tidak sesuai dengan ajaran agama. (*)