GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Melanggar Jam Operasional, Tempat Arena Billiard Di Kembangan Di Segel Satpol PP

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Satpol PP bersama Tiga Pilar Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat kembali bertindak tegas, sebuah arena tempat bermain billiard di Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, dan empat rumah makan (kuliner) di Jalan Kembangan Raya, terpaksa disegel dan di beri peringatan tertulis lantaran melanggar jam operasional dan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) Jum'at (26/2/2021) malam.

Baca juga : Tiga Anggota DPRD DKI Jakarta, Inginkan Tambora Tak Kumuh Lagi

Kasatpol PP Kecamatan kembangan, S Siringoringo mengatakan alasan penindakan berupa segel sementara, yang dilakukan pihaknya itu karena arena permainan billiard tersebut di anggap lalai tidak mematuhi prokes Covid-19, serta melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Penanggung jawab billiard diberi peringatan dan tempatnya di lakukan penyegelan sementara, pemilik dianggap tidak melakukan pembatasan fisik, atau menjaga jarak antar pengunjung, tidak memyediakan hand sanitizer tempat mencuci tangan, selain itu juga melanggar jam operasional,"  tegasnya.

Baca juga : Tamu "Ali Kopi" Membludak, Tiga Pilar Kalideres Tindak Tegas, Melanggar PPKM Skala Mikro

Lebih lanjut Kasatgas Pol PP juga menjelaskan, penegakan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Kepgub No.172 tentang perpanjangan PPKM, berbasis mikro khusunya diwilayah Kecamatan Kembangan.

Sementara dilokasi lainnya tepatnya di Jalan Kembangan Raya, juga tak luput dari pengawasan dan pengecekan yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait, hasilnya sebanyak empat tempat usaha yang tidak menerapkan prokes Covid-19 diantaranya rumah makan Seafood, angkringan MM, mie ayam ceker, dan kuliner di tertibkan petugas.

Baca juga : Terjadi Penembakan Di Cengkareng, Tiga Orang Tewas

"Mereka melanggar pembatasan interaksi antar pembeli dan tidak menyediakan hand sanitizer, maka pemilik atau penanggung jawab masing masing diberi peringatan dan teguran tertulis," tandasnya. Penulis : A.Hariri 

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner