GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Tamu "Ali Kopi" Membludak, Tiga Pilar Kalideres Tindak Tegas, Melanggar PPKM Skala Mikro

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Dalam rangka penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bersama personel gabungan unsur TNI dan Satpol PP menggelar patroli.

Baca juga : DPRD DKI Fraksi NasDem, Abdul Azis Muslim, Beri Bantuan Kepada Korban Banjir Di Duri Kosambi Cengkareng

Sebelum pelaksanaan patroli, dilaksanakan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi, didampingi Danramil 06/KD Kapten Inf Abdul Kholik, dan Camat Kalideres Naman Setiawan, di halaman Polsek Kalideres, Jumat (26/2/2021) malam.

Dalam penyampainnya, Kompol Slamet Riyadi mengucapkan terima kasih kepada personel yang telah hadir dalam pelaksanaan apel di masa PPKM Skala Mikro. 

"Kita ingin agar operasi yang dilakukan malam hari ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan," ucapnya.

Pantauan di lokasi rute operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kalideres meliputi depan Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot, Daan Mogot Baru,  Jalan Utan Jati, Lottemart, dan Ruko Golden Palm. 

Sementara Camat Kalideres, Naman Setiawan mengatakan, jika dalam operasi tersebut ada pemilik rumah makan yang bersitegang dengan petugas. 

Hal itu dikarenakan pemiliknya ngotot jika usahanya tersebut sudah sesuai dengan prokes.

"Tadi sempat bersitegang dengan salah satu pemilik rumah makan, namun karena kita melakukan imbauan dengan cara humanis akhirnya pemilik rumah makan tersebut mau kita tertibkan karena sudah melanggar jam beroperasi," tandasnya.

Cafe dan Angkringan di Kalideres Diberi Peringatan

Di Kafe Ali Kopi di Jalan Tanah Lot, petugas menemukan pelanggaran. Yakni melewati batas jam operasional dan tidak ada arak tempat bagi pengunjung. 

Kemudian petugas memberikan peringatan dan membubarkan pengujung yang masih berada di tempat. 

Baca juga : Terjadi Penembakan Di Cengkareng, Tiga Orang Tewas

Di Ali Kopi, pemilik terlihat beradu argumen dengan petugas. Alasannya pemilik telah melaksanakan  sesuai aturan PPKM skala mikro dari Kemendagri. 

Namun ketika Wakil Camat Kalideres dan Kapolsek menjelaskan dengan tegas, pemilik Ali Kopi pun terdiam.

Selanjutnya kepada penanggung jawab rumah makan Mie Aceh Vona di Jalan Citra 7 juga diberi peringatan dan teguran tertulis dikarenakan melanggar jam operasional, walau sempat bersitegang.

Sedangkan di wilayah Kelurahan Pegadungan, cafe dan katar angkringan di Jalan Peta Utara melanggar aturan. 

Kedua penanggung jawabnya juga diberi peringatan dan teguran tertulis karena melanggar jam operasional. Tak hanya itu pengunjung yang sedang berkumpul pun dibubarkan. 

Wakil Camat Kalideres menjelaskan, bahwa cafe angkringan telah berulang kali ditegur Lurah, karena kafe itu berada di areal SKKT Pegadungan. 

Baca juga : Tiga Anggota DPRD DKI Jakarta, Inginkan Tambora Tak Kumuh Lagi

Selain itu, petugas gabungan menyisir usaha tempat hiburan malam Orange Karaoke yang berlokasi di Pasar Segar Citra Cengkareng,  Jalan Utan Jati, Kelurahan Pegadungan. 

Namun petugas tak menemukan adanya aktifitas di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. (Hariri)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner