detikline.com Jakarta - Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat, bersama Polsek Tambora, dipimpin langsung Kanit I AKP Arif Purnama Oktor...
detikline.com Jakarta - Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat, bersama Polsek Tambora, dipimpin langsung Kanit I AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin, melakukan pengecekan kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu (06/02/2021)malam.
Baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Lintar Fauzi : Gubernur DKI Jakarta Harus Bersikap Tegas Terkait Keluhan Masyarakat
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19, agar tidak semakin meluas penyebarannya.
Pada operasi tersebut, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas, antaranya New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR dan Kutabex.
Baca juga : Pasukan Oranye Roa Malaka Tambora Jak-Bar, Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021
"Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Minggu (07/02/2021).
Hasilnya, tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan Kh. M. Masyur No. 101 Tambora Jakarta Barat, disegel Polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan," jelas dia.
Baca juga : Ridwan Kamil Pamer Mobil Listrik Patroli Polisi Pertama Di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, bahwa adanya informasi dari masyarakat, jika ada tempat hiburan yang masih buka diluar jam ketentuan.
"Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Polsek Tambora untuk dilakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat hiburan Kutabex," tambahnya.
Sementara, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya melakukan himbauan kepada para pengunjung sekaligus mendata para pengunjung beserta identitasnya sebanyak 50 orang.(Hariri/Haetami)