detikline.com Jakarta - Sengketa tanah yang terjadi di Rt.05/08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, masih terus berguli...
detikline.com Jakarta - Sengketa tanah yang terjadi di Rt.05/08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, masih terus bergulir.
Sengketa tanah antara ahli waris Nilam bin Idup dengan tergugat PT. Catur Marga Utama berujung laporan ke Gubernur DKI Jakarta.
Menurut tim kuasa hukum penggugat Lintar Fauzi, ia mengatakan, PT Catur Marga Utama saat ini, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 08036/Semanan. Termasuk lahan milik almarhum Nilam bin Idup seluas 5.266 M2.
Baca juga : Pasukan Oranye Roa Malaka Tambora Jak-Bar, Semarakkan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021
"Padahal almarhum Nilam bin Idup secara sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1492/Semanan, yang saat ini masih dalam gugatan proses persidangan. Apalagi tak jauh disekitar lokasi lahan tersebut, adanya proyek pengurukan tanah yang rencananya akan dibangun kawasan perumahan," tegas Lintar dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga : Wacana Terapkan Lockdown, Begini Kata Epidemiologi UI
Untuk itu kata Lintar, pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris merasa keberatan hingga membuat laporan tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, khususnya kepala PTSP DKI.
Setelah sebelumnya kepada Wali Kota Jakbar. Lintar menyebut, agar proses perijinan Amdal maupun izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagainya pada proyek yang sedang berlangsung untuk di tunda guna menghormati proses hukum persidangan yang sedang berjalan.
Baca juga : Ridwan Kamil Pamer Mobil Listrik Patroli Polisi Pertama Di Indonesia
"Kami selaku tim kuasa hukum berharap kepada Pemprov DKI berkaitan dengan proses perijinan di proyek tersebut agar ditunda. Gubernur Anies juga harus peka dan tegas terhadap hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat," sebut dia
Sebelumnya, sidang perdata digelar pada 4 Februari 2021 dengan agenda jawaban para tergugat dan turut tergugat.
Rencananya sidang lanjutan dengan agenda replik pengugat akan digelar pada 18 Februari 2021 mendatang. (Hariri/*)