Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan di Semanan, Ahli Waris Terus Tempuh Upaya Hukum

detikline.com Jakarta - Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris Nilam bin Idup melawan para tergugat kembali bergulir di P...

detikline.com Jakarta - Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara ahli waris Nilam bin Idup melawan para tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis, 14 Januari 2021. 

Pasalnya dalam agenda pembacaan gugatan, semua pihak tergugat yang hadir hanya turut tergugat dua dan tiga, sedangkan lurah Semanan dan Camat Kalideres tidak hadir.

Kendati demikian kuasa hukum tergugat satu memohon kepada majelis hakim meminta waktu untuk menjawab gugatan pada tanggal 28 Januari 2021.

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong mengatakan, bahwa sidang lanjutan kasus perdata perbuatan melawan hukum kliennya ini, dengan agenda melawan para tergugat yaitu PT.Catur Marga Utama, Kantor Notaris Nurhasanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt ditunda.

Baca juga : DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU

" Sidang ditunda sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 dengan agenda jawaban para tergugat. Pembacaan gugatan pada sidang kemaren, semua pihak tergugat yang hadir hanya turut tergugat dua dan tiga. Sementara turut tergugat Lurah Semanan dan Camat Kalideres tidak hadir. Namun pada sidang kali ini kuasa hukum tergugat satu, memohon kepada majelis hakim meminta waktu untuk menjawab gugatan pada tanggal 28 Januari 2021," kata Madsanih di kantornya dikawasan Duri Kosambi, Cengkereng, Jakarta Barat, Jumat (15/1/2021).

Diketahui, pihak tergugat dari perkara sengketa lahan di Kp.Malang RT 010/03 Kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat tersebut, adalah pihak PT.Catur Marga Utama, Kantor Notaris Nurhasanah dan BPN Jakarta Barat, serta pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu.

Baca juga : Menkominfo : 181,5 Juta Penerima Vaksin Covid Akan Terima SMS

Di sisi lain, Madsanih juga menyayangkan, saat ini sekitar lokasi sengketa ada proyek pengerjaan pengurugan lahan. Untuk itu dirinya selaku kuasa hukum ahli waris Nilam bin Idup menghimbau agar pengembang PT. Catur Marga Utama dan stakeholder Pemda DKI yang punya otoritas memberikan perizinan untuk  menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

" Hormati proses hukum yang berjalan ini, dan kami akan terus mengambil upaya hukum juga dengan menempuh jalur permohonan praperadilan untuk membuka kembali kasus tersebut yang di laporkan oleh klien kami dengan nomor.TBL/1288/II/YAN 2 .5/2020/SPKT PMJ pada tanggal 26 Februari 2020 dan di SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya," tegas dia.

Baca juga : BMKG Minta Warga Majene Waspada Gempa Susulan

Diungkapkannya, atas laporan kliennya ini tentang pemalsuan  atau menempatkan keterangan palsu ke dalam data autentik yang diduga melanggar pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP. 

Sehingga kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 11 November 2020, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

" Kami selaku kuasa hukum tentunya juga membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan kasus ini di luar pengadilan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat," ujar Madsanih. (A.Hariri/ M.Taufik Hidayat)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Sidang Lanjutan Sengketa Lahan di Semanan, Ahli Waris Terus Tempuh Upaya Hukum
Sidang Lanjutan Sengketa Lahan di Semanan, Ahli Waris Terus Tempuh Upaya Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2GIK_KebtkcvcX-eYc15Y9XO1ylhgJfm9yYNm_gEw-2Mi8S9gGzJHn9YdQRui3FNUMMaV9_3W2KJwhBgsfyYiG849FCFtKFMWg_4BhVnn68zUzmiWckemeKb_n7KHC9uCPWh4ApGpqc/s320/sidang+semanan.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD2GIK_KebtkcvcX-eYc15Y9XO1ylhgJfm9yYNm_gEw-2Mi8S9gGzJHn9YdQRui3FNUMMaV9_3W2KJwhBgsfyYiG849FCFtKFMWg_4BhVnn68zUzmiWckemeKb_n7KHC9uCPWh4ApGpqc/s72-c/sidang+semanan.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2021/01/sidang-lanjutan-sengketa-lahan-di.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/01/sidang-lanjutan-sengketa-lahan-di.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy