detikline.com Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan memberhentikan Arief ...
detikline.com Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) RI.
Baca juga : PWI Jak-Bar Berikan Piagam Penghargaan Kepada Walikota Jak-Bar
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Muhamad dalam sidang pembacaan putusan, yang digelar secara daring pada Rabu (13/01/2021).
DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi putusan tersebut.Baca juga : Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan
Perkara ini terkait dengan pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novita Ginting Manik pasca putusan pengadilan yang mengabulkan gugatannya, sehingga dikeluarkan keputusan Presien No. 83 P Tahun 2020.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar kode etik karena menemani Komisioner KPU Novida Ginting ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).