GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Rekaman CCTV Ungkap Kasus Pencurian Ponsel Di Tambora

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Terekam CCTV pelaku pencurian 1 unit handphone, berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, pada Kami (14/01/2021).

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Memberikan Pengarahan Terkait Evaluasi Reformasi Dan Akuntabilitas Kejaksaan Agung Tahun 2020

Pelaku pencurian diketahui berinisial MD (30) warga Jalan Gedung Panjang 1 Pekojan Tambora Jakarta Barat, diringkus saat berada di kediamannya.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Astawa, pelaku tak berkutik saat sejumlah aparat kepolisian menjambangi kediamannya.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 14 Januari 2021 jam 04.00 WIB, di Jalan Gedong Panjang Pekojan Tambora Jakarta Barat, dengan pelapor korban Veter Cahyo Utomo Wijiyo.

Baca juga : Dukung Seminar Nasional, Pelindo II Siap Sukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2021

Saat itu, korban yang sedang tidur di kamar, sementara pintu kamar tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa menggasak ponsel yang berada di dalam tas korban.

"Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan ponsel tersebut, dilihat ponsel miliknya sudah hilang," kata Kompol Faruk, Selasa (19/01/2021).

Mengetahui ponsel miliknya hilang, lanjut Faruk, kemudian korban meminta bantuan tetangga untuk melihat siapa yang masuk ke dalam rumahnya. Karena diketahui bahwa tetangga tersebut memasang CCTV.

Baca juga : Sambut Hari Pers Nasional (HPN) PWI Jaya Akan Gelar Dua Webinar

Alhasil terekam dalam CCTV pelaku pencurian ponsel milik Veter Cahyo Utomo Wijiyo.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora," lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban, dan meminta keterangan saksi-saksi.

Dalam 1x24 jam, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. (Hariri/*)




Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner