Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Pengusaha Korban Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp.39,5 M, Ternyata Di Otaki Pasutri

detikline.com Jakarta - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bod...

detikline.com Jakarta - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan suami istri DK alias DW dan KA karena menawarkan investasi bodong bidang pertambangan. Kejahatan itu sudah dilakukan sejak Januari 2019.

Baca jug : Anies Baswedan Di Minta Mundur, Ini Respon Wagub Ahmad Riza Patria

Kasus penipuan investasi proyek fiktif ini diotaki pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA, keduanya kini dilakukan penahanan.

Akibatnya korban berinsial ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp.39,5 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

Baca juga : Walikota Jakarta Barat Bersama Dandim 0503/JB Gelar Apel Siaga Banjir Dan Bencana

"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Selain DK dan KA, sambung Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah berinisial FCT, BH, FS, DWI, dan CN. 

"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan  penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kata Yusri.


Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif dan kooperatif.

Yusri juga menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.

"Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," lanjutnya.

Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.

Baca juga : Langgar Jam Operasional, Truck Tanah di Semanan Ditindak Dishub Jakbar

"Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu," ungkap Yusri.

Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp.39,5 Miliar. 

Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan.

Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban.

"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp.39,5 Miliar," terang Yusri.

Namun menurutnya, korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

"Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," bebernya.

Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, atas perbuatannya para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 Miliar," tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Albert Yulius SH selaku Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh tersangka. 

Dua diantaranya ditetapkan tersangka yakni pasutri berinisial DK alias DW dan KA, terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennya.

'Atas perbuatan pasangan suami istri ini dikenakan pasal berlapis terutama pasal penipuan dan penggelapan serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Hariri/*)

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,80,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,341,Tehnologi,3,TNI POLRI,88,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Pengusaha Korban Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp.39,5 M, Ternyata Di Otaki Pasutri
Pengusaha Korban Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp.39,5 M, Ternyata Di Otaki Pasutri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2hth8NGIdNGClaZ5D4jMo61ZSL-j6o9cR5-WoOl2Dy42_OJvXiByzRKIDiFGW2TpBYykUouzN_1WOh1rEYm3CQTEzA8GQNGuI6scwOFHCuR52-UKKiRbEALb8-OnSKq0-3OSDODykBqo/s320/pasutri+1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2hth8NGIdNGClaZ5D4jMo61ZSL-j6o9cR5-WoOl2Dy42_OJvXiByzRKIDiFGW2TpBYykUouzN_1WOh1rEYm3CQTEzA8GQNGuI6scwOFHCuR52-UKKiRbEALb8-OnSKq0-3OSDODykBqo/s72-c/pasutri+1.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2021/01/pengusaha-korban-penipuan-investasi.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2021/01/pengusaha-korban-penipuan-investasi.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy