GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

LBH - Pijar : Kinerja Sudin Nakertrans Jakarta Barat Patut Di Acungi Jempol

Lk
Font size:
12px
30px
Print

detikline.com Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Pijar) mengapresiasi kinerja Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat, lewat mediator hubungan industrial mencapai kesepakatan bersama, pada pertemuan antara pekerja bernama Aziz Siswanto dengan pihak managemen Indomaret Tegal Alur, Kalideres.

Baca juga : Cegah Penularan Covid-19, Warga Kampung Tangguh Jaya Rw.03 Dapat Masker Gratis

"Hari ini lewat mediator Sudin Nakertrans Jakarta Barat telah terjadi kesepakatan antara pihak Azis sebagai pekerja yang di wakili kuasa hukum dari LBH-Pijar, Reza Muhamad Irfan dan Jerry Setiawan dengan pihak managemen Indomaret Tegal Alur yang di wakili Agustinus Kriswanto," kata Ketum LBH Pijar Madsanih Manong, baru - baru ini.

Ia mengatakan, hal ini mengacu ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang  penyelesaian hubungan industrial.

Baca juga : Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, BRI Akselerasi Penyaluran KUR 2021

"Ada 6 point kesepakatan salah satunya bahwa pihak pengusaha bersedia membayarkan uang pesangon sesuai anjuran Sudin Nakertrans Jakarta Barat sebesar Rp.34.277.450,- dan akan di selesaikan dalam waktu 1 bulan. Kesepakatan ini ditanda tangani bersama-sama, baik dari pihak pengusaha dan karyawan yang diketahui oleh Anwar selaku mediator hubungan industrial Sudin Nakertrans Jakarta Barat," ujar Madsanih.

Baca juga : Hendak Antarkan Sabu, Seorang Kurir Narkoba Diamankan Polres Metro Jakarta Barat

Dia menilai cukup elegan apa yang di lakukan Sudin Nakertrans Jakarta Barat dengan mengedepankan pola-pola penyelesaian di luar pengadilan. 

"Saya melihat penyelesaian ini cukup maksimal dan patut di apresiasi. Tidak ada yang merasa di kalahkan dan dimenangkan. Tentunya ini juga makin menambah wibawa pemerintah daerah DKI dalam menyelesaikan masalah tersebut," terang Madsanih.(Hariri/*)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner