detikline.com Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, akhir penangkapan operasi Nila Jaya 2020 selama 14 hari ...
detikline.com Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, akhir penangkapan operasi Nila Jaya 2020 selama 14 hari terakhir, (12/111/2020).
Pemusnahan jenis narkoba diantaranya, ganja 265kg, sabu 190kg, dan pil ekstasi sebanyak 9.300 butir. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar menggunakan incinerator, agar dapat memastikan bahwa sisa pembakaran berupa asap, tidak memberikan dampak negatif karena dihirup oleh manusia.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, jaringan narkoba jenis sabu, merupakan jaringan yang berasal dari Taiwan, kemudian masuk dari wilayah Malaysia dan diselundupkan ke beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya Aceh dan Riau.
Sementara terkait dengan jaringan untuk narkoba jenis ganja, merupakan jaringan - jaringan lokal yaitu dari Aceh dan Sumatera Utara. Secara keseluruhan selama operasi Nilai Jaya, ada sekitar 330 tersangka yang ditangkap oleh jajaran kepolisian. 330 tersangka tersebut terdiri dari 8 bandar, 285 pengedar, dan 37 orang pemakai. Untuk keseluruhan tersangka ini berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan berdasarkan temuan fakta di lapangan, bahwa peredaran pil ekstasi khususnya, masih marak terjadi, banyak para pemakai yang tadinya mengkonsumsi pil jenis ekstasi di klub malam, kini para pemakai menggunakan pil ekstasi tersebut di apartemen dan hotel - hotel.
Kapolda Metro Jaya dalam Konferensi persnya, mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengajak seluruh elemen masyarakat, tidak hanya kepolisian untuk bersama-sama memerangi narkoba sebagai musuh bersama.