detikline.com Jakarta - Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, bersama tiga pilar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lalai dalam melaksan...
detikline.com Jakarta - Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi, bersama tiga pilar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
" Tanpa kedisiplinan diri, kita akan terus mengulang korban penyebaran covid-19, " ujar Kompol Faruk Rozi, Senin (09/11/2020). Sebagai langkah pendisiplinan, kata Faruk, aparatur di Kecamatan Tambora melaksanakan operasi yustisi secara rutin di wilayahnya.
Kompol Faruk Rozi menjelaskan, pada operasi yustisi yang dilakukan hari Senin, (09/11/2020), telah terjaring 58 pelanggar, yang tidak mematuhi protokol kesehatan di 4 lokasi yang berada di wilayah Tambora, diantaranya, Jalan Laksa V, depan Pasar Pejagalan, depan Mall Season City, dan di Jalan Kh. Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat. Baca juga : Dua Hal Penting Pilpres AS untuk Indonesia
Dari 58 pelanggar yang terjaring, sebanyak 45 pelanggar dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum, sedangkan lainnya dikenakan sanksi administrasi dan sita KTP.
" 1 pelanggar yang kami kenakan sanksi sita KTP, sedangkan pelanggar yang kami kenakan sanksi administrasi sebanyak 12 pelanggar dengan nilai Rp. 1,8juta, " jelasnya.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dilakukan dengan cara - cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
" Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19, dengan mematuhi kebijakan pemerintah, dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," imbasnya.