PENDAPAT HUKUM Ali Rumauw, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (LKHKPI)
Jakarta, detikline.com - Penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai tindakan biasa.
Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan mandat konstitusional dan memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan ilegal yang menyasar Presiden harus mendapatkan perhatian serius serta ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Indonesia (LKHKPI), Ali Rumauw, S.H., berpandangan bahwa apabila penyadapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai maksud atau tujuan tertentu untuk mengganggu, melemahkan, bahkan mengancam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana, termasuk dugaan makar apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyadapan yang dilakukan dengan tujuan tertentu untuk menciptakan ketidakstabilan pemerintahan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis atau pelanggaran privasi.
Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari identitas pelaku, metode yang digunakan, legalitas tindakan, motif, hingga tujuan akhir dari penyadapan tersebut.
Namun demikian, LKHKPI menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, ataupun kepentingan politik tertentu.
Harus ada proses hukum yang objektif dengan menguji fakta, alat bukti, serta terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Presiden sebagai kepala negara dan pemegang mandat rakyat berhak memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari setiap tindakan ilegal yang dapat mengganggu keselamatan maupun pelaksanaan tugas konstitusionalnya.
Akan tetapi, perlindungan tersebut bukan berarti menempatkan Presiden di atas hukum.
Sebaliknya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan hukum sekaligus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, LKHKPI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyadapan tersebut secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel.
Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan politik maupun opini publik.
LKHKPI berpandangan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar kebenaran dapat terungkap secara terang.
Jangan sampai dugaan tindakan yang berpotensi mengancam stabilitas negara justru berkembang menjadi spekulasi dan polemik politik tanpa kepastian hukum.
Pada akhirnya, menjaga kehormatan lembaga kepresidenan, melindungi kepentingan nasional, dan menegakkan supremasi hukum merupakan tanggung jawab bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rill/Red

0Komentar