Nias Selatan, detikline.com - Polres Nias Selatan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) pada Jumat (16/10/2026), sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Nias Selatan, Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan sekitar 50 personel.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah.
Keempatnya masing-masing berinisial RL (40), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan mengedarkan narkotika.
Sementara itu, peran masing-masing orang yang diamankan masih didalami oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi:
- Sebanyak 26 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- Uang tunai sebesar Rp3.157.000;
- Satu timbangan elektrik;
- Empat alat isap atau bong;
- Enam korek api;
- Tiga bungkus plastik klip;
- Satu kotak hitam berisi plastik klip;
- Dua kaca pyrex;
- Satu sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk mengambil sabu; dan
- Tiga unit sepeda motor.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan OSN merupakan bentuk komitmen Polres Nias Selatan dalam mendukung program pemberantasan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Nias Selatan akan terus melaksanakan kegiatan OSN secara berkelanjutan di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengungkap jaringan peredaran narkotika, serta mengetahui asal-usul barang yang diduga merupakan narkotika.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan peran dan status hukum masing-masing orang yang diamankan. Rill/Baene


0Komentar