Kotabaru, detikline.com – Kurang dari 2x24 jam, Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, berhasil diringkus polisi di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026).
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan delapan program prioritas Kapolri, khususnya dalam penguatan bidang penegakan hukum.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 WITA. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang perempuan sedang menjaga kiosnya.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan berhenti di depan kios. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kios dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.
Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa untuk diam dan diminta membuka laci tempat penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polres Kotabaru. Akibat aksi pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
Melalui kerja cepat dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, polisi akhirnya berhasil menangkap MRI di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan bermain judi online.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, MRI dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Rill/Run

0Komentar