Balikpapan, detikline.com - Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi dan dugaan pelanggaran prosedur pemasyarakatan yang berkembang di ruang publik dan media sosial.

Permintaan tersebut disampaikan JAN melalui surat bernomor 068/JAN-BPN/SOMASI-AUDIENSI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026.

Surat tersebut berisi somasi terbuka sekaligus permohonan audiensi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Dalam suratnya, JAN menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menelusuri sejumlah informasi digital yang memuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi berinisial AGM, yang disebut merupakan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

JAN menekankan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Salah satu hal yang disoroti adalah informasi mengenai dugaan warga binaan tersebut dapat keluar-masuk lingkungan Lapas di luar prosedur resmi.

Selain itu, JAN juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan kendaraan Mini Cooper yang disebut berkaitan dengan warga binaan tersebut.

"Informasi yang beredar di media sosial perlu diuji kebenarannya melalui klarifikasi dan pemeriksaan administrasi yang objektif. Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi digital," demikian substansi sikap JAN dalam surat somasinya.

Soroti Persoalan Kedisiplinan

JAN juga menyoroti dokumentasi yang memperlihatkan kondisi rambut AGM pada momentum pembebasannya.

Menurut JAN, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan aturan tata tertib dan standar kedisiplinan terhadap warga binaan.

Namun, organisasi tersebut menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Lapas untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan, pengecualian, atau alasan administratif maupun kesehatan yang dapat menjelaskan kondisi tersebut.

JAN meminta pihak Lapas menjelaskan bagaimana aturan tata tertib diterapkan terhadap seluruh warga binaan tanpa perlakuan diskriminatif.

Minta Pemeriksaan Administrasi

Dalam surat tersebut, JAN juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah aspek administrasi apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Di antaranya berkaitan dengan catatan pelanggaran disiplin, dokumen izin keluar Lapas, keputusan atau dokumen terkait pembinaan warga binaan, serta catatan pergerakan kendaraan dan orang di lingkungan Lapas.

JAN menyatakan pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar faktual atau justru merupakan informasi yang tidak benar.

Organisasi tersebut juga mendorong agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, proses penegakan disiplin maupun hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Audiensi dengan Kalapas

JAN sebelumnya menjadwalkan audiensi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 30 September 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Agenda yang diminta meliputi klarifikasi, pembahasan administrasi, serta penyampaian rekomendasi.

Koordinator Wilayah JAN, Fairuzzbadi, S.H., dalam surat tersebut meminta agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

JAN juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi pengawasan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

JAN menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, berbagai informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditulis, substansi informasi yang disampaikan JAN merupakan permintaan klarifikasi dan dugaan yang tercantum dalam surat somasi organisasi tersebut.

Media juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Balikpapan maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Penjelasan resmi dari pihak terkait diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan narasi dari satu pihak.

JAN berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh titik terang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi. Rill/Lk

Reaksi: