GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Anjuran Disnaker Tak Berujung Kesepakatan, LBH JANGKAR Gugat Sengketa PHK ke PHI Jakarta Pusat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com -  Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami seorang pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Senin (19/10/2026).

Langkah tersebut ditempuh setelah proses penyelesaian perselisihan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat belum menghasilkan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

LBH JANGKAR mendampingi pekerja tersebut dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, perselisihan telah melalui tahapan penyelesaian di Disnaker Jakarta Pusat, termasuk proses mediasi dan penerbitan anjuran tertanggal 24 September 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima LBH JANGKAR, anjuran tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak.

Oleh karena itu, langkah gugatan ke PHI ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas perselisihan yang terjadi.

Ketua Umum LBH JANGKAR: Hak Pekerja Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H. menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pekerja merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang semestinya.

“Setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika proses penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia belum mencapai kesepakatan, pekerja berhak menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas hak-haknya,” ujar Andri Maulana.

Menurutnya, persoalan PHK harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, status hubungan kerja, bukti-bukti yang tersedia, serta kewajiban masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Andri menegaskan, LBH JANGKAR akan mengawal proses hukum tersebut secara profesional dan memberikan ruang bagi mekanisme peradilan untuk memeriksa perkara secara independen.

“Kami tidak ingin persoalan ini dinilai hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Fakta, bukti, dan dasar hukum harus menjadi pertimbangan utama. Tujuan kami adalah memperjuangkan kepastian hukum dan memastikan hak-hak yang memang menjadi hak pekerja dapat diperiksa melalui proses peradilan,” tegasnya.

Sekjen LBH JANGKAR Lala Komalawati: Perselisihan PHK Harus Diselesaikan Secara Adil

Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR, Lala Komalawati, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Menurut Lala, dalam menangani perkara PHK, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses berakhirnya hubungan kerja, kronologi perselisihan, proses penyelesaian di Disnaker, serta perhitungan hak-hak yang menjadi pokok tuntutan.

“PHK bukan sekadar persoalan berakhirnya hubungan kerja. Ada aspek hukum yang harus diperiksa, mulai dari dasar dan proses PHK hingga pemenuhan hak-hak pekerja. Karena itu, penyelesaian perkara harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lala Komalawati.

Ia juga menekankan bahwa persoalan lain yang mungkin muncul di antara pekerja dan perusahaan perlu dinilai berdasarkan dasar hukum masing-masing.

“Prinsip kami jelas, setiap hak dan kewajiban harus ditempatkan sesuai dengan dasar hukumnya. Perselisihan tidak boleh diselesaikan dengan mengabaikan hak yang memang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Jika terdapat perbedaan pendapat, mekanisme hukum harus menjadi jalan untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Lala menambahkan, LBH JANGKAR akan menyampaikan argumentasi hukum dan bukti pendukung melalui proses persidangan.

Pihaknya berharap pemeriksaan perkara dapat berlangsung objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

LBH JANGKAR juga menegaskan pentingnya menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti dalam proses peradilan.

Pendaftaran gugatan bukan berarti pokok perkara telah diputus, melainkan merupakan langkah untuk meminta pemeriksaan dan penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.

LBH JANGKAR Tegaskan Komitmen Mengawal Keadilan

LBH JANGKAR menyatakan akan terus menjalankan pendampingan hukum secara profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan klien dan menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan perlu mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan akses terhadap peradilan ketika kesepakatan tidak tercapai.

Bagi LBH JANGKAR, penegakan hukum bukan semata-mata tentang memenangkan suatu perkara, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan diperiksa secara adil, hak para pihak dihormati, dan kepastian hukum dapat diwujudkan. Rill/Red

LBH JANGKAR – Pusat Informasi Hukum, Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat, Narhub: 085289608553


Reaksi:
Baca juga:
ads banner