Nias | Detikline.com – Yasoziduhu Lase selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Ononazara Tahun Anggaran 2024 secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Nias terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi melalui kegiatan Pengadaan Bibit Babi Tahun Anggaran 2024.
Menurut Yasoziduhu Lase, langkah hukum yang ditempuh merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Nomor: 700/04/REK-PDTT/ITDA/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 serta Surat Perintah Penjabat Kepala Desa Ononazara Nomor: 140/085/D.ON/SPT/2026 tanggal 22 Juni 2026.
"Saya ingin membuka perkara ini dengan iktikad baik agar seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Saya berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun yang mengetahui pelaksanaan kegiatan sehingga kebenaran dapat ditemukan secara objektif," ujar Yasoziduhu. Selasa (04/08/2026).
Menurut pelapor, laporan yang disampaikan memuat kronologi peristiwa, pihak-pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan, dokumen-dokumen yang dianggap perlu untuk diperiksa, serta permohonan kepada penyidik agar menelusuri aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, proses pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Praktisi hukum EH, yang kerap menangani berbagai perkara di Jakarta, menilai langkah pelapor merupakan bentuk iktikad baik dalam menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
"Penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara. Selanjutnya, penyidik diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah. Posisi hukum masing-masing pihak, termasuk Ketua TPK, tentu akan dinilai berdasarkan peran, kewenangan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar EH.
Ia menambahkan bahwa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan harus dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing.
Menurutnya, apabila terdapat fakta bahwa seseorang menjalankan tugas di bawah tekanan atau tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, hal tersebut juga menjadi bagian yang perlu diuji secara objektif dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Nias dan selanjutnya menunggu proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh materi yang disampaikan dalam laporan masih merupakan dugaan yang akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Detikline.com juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rill/Lk

0Komentar