Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/4).
Dalam kegiatan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang mewah.
KPK menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp335 juta serta beberapa pasang sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli menggunakan hasil pemerasan. Nilai dari sepatu tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Gatut Sunu Wibowo diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat OPD dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga telah terealisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Pemungutan dana tersebut diduga dilakukan melalui perantara ajudannya.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami indikasi pengaturan proyek pengadaan, termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah serta jasa layanan seperti kebersihan dan keamanan. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rill/Lk

0Komentar