Jakarta, detikline.com - Praktik bongkar muat ilegal di atas Fly Over Pasar Pagi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menantang kewibawaan hukum.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, aktivitas terlarang ini kembali terjadi dengan pola yang lebih berani, di mana sejumlah kendaraan besar tampak bebas menguasai badan jalan meski berada tepat di depan rambu larangan berhenti.
Pemandangan ini menyuguhkan kesan adanya pembiaran, di mana para pelaku usaha seolah merasa 'aman' melakukan pelanggaran di area publik. Para pelaku usaha seolah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh penindakan rutin.
Tidak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait di lokasi kejadian membuat aturan rambu dilarang berhenti di fly over kehilangan wibawanya.
Rambu Larangan Hanya Hiasan, Diduga Ada 'Back-up'
Pantauan di lapangan menunjukkan deretan truk boks dan kontainer kembali menyulap jembatan layang menjadi gudang logistik dadakan. Padahal, lokasi tersebut hanya berjarak selemparan batu dari pos kepolisian setempat.
Keberanian para sopir dan kuli bongkar muat ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum yang membentengi aktivitas tersebut.
"Ini sudah berulang kali terjadi. Mereka berani karena merasa ada yang menjaga. Kalau tidak ada 'orang kuat' di belakangnya, mana mungkin mereka berani bongkar muat sore atau malam hari di jalur utama seperti ini," ujar seorang pengguna jalan yang kerap melintas di kawasan Tambora.
Pelanggaran Berlapis UU LLAJ
Aktivitas ini secara telanjang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya:
- Psal 106 ayat (4): Kewajiban mematuhi rambu lalu lintas.
- Pasal 287 ayat (1): Sanksi pidana atau denda atas pelanggaran rambu.
- Pasal 162 ayat (1): Larangan bongkar muat di badan jalan yang mengganggu keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan fly over sebagai ruang bebas gangguan. Namun, kehadiran oknum yang diduga menjadi "payung" bagi aktivitas ini membuat regulasi tersebut hanya menjadi "macan kertas" yang kehilangan taringnya di wilayah Jakarta Barat.
Desakan Pembersihan Internal dan Penindakan Tegas
Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menjadi catatan serius bagi citra institusi penegak hukum. Masyarakat mendesak pimpinan instansi terkait untuk turun tangan melakukan investigasi internal dan menindak tegas anggotanya jika terbukti memberikan ruang bagi pelanggar hukum.
Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas dan Aparat terkait Jakarta Barat ditantang untuk membuktikan integritasnya. Publik menantikan tindakan nyata berupa penderekan, sanksi gembos ban, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan angkutan yang terus-menerus mengabaikan keselamatan pengguna jalan demi egoisme bisnis.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak otoritas terkait mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas bongkar muat di Fly Over Pasar Pagi.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemilik angkutan maupun pengusaha terkait untuk memberikan hak jawab guna menyajikan informasi yang berimbang dan objektif demi kepentingan publik. Rill/Red


0Komentar