Jakarta, detikline.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (20/2/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, S.H., M.H. dan rekan, terdakwa menilai surat dakwaan mengandung cacat formil maupun materiil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum berpendapat perkara yang menjerat Marwan berawal dari sengketa keperdataan di bidang pembiayaan perbankan syariah, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Menurut penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata.

Perselisihan yang timbul disebut sebagai konsekuensi hubungan kontraktual.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sengketa pembiayaan tersebut telah melalui mekanisme hukum, antara lain proses di peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, hingga tercapainya kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang disebut memuat pembaruan utang (novasi).

Selain itu, penasihat hukum lainnya, Achmad Yani, S.H., M.H., menilai surat dakwaan tidak menguraikan fakta hukum secara utuh dan jelas.

Ia menyatakan keberatan atas kewenangan absolut Pengadilan Tipikor dalam memeriksa perkara tersebut, dengan alasan sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah merupakan kompetensi peradilan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan unsur kerugian keuangan negara dalam dakwaan.

Menurut mereka, objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat peristiwa berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN.

Oleh karena itu, kerugian yang timbul disebut sebagai kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.

Argumentasi tersebut, menurut penasihat hukum, didasarkan pada prinsip pemisahan entitas hukum (separate legal entity) dalam hukum perseroan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain kewenangan absolut, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan menyatakan locus delicti dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan konsisten.

Atas keberatan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial guna meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Selain Agustinus Marpaung dan Achmad Yani, terdakwa Marwan Kustiono juga didampingi oleh Viktor Marpaung dan Wilhem Ranbalak. Rill/Lk

Reaksi: