Jakarta, detikline.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers di Indonesia.
Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar norma di atas kertas, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri.
Dengan demikian, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan sikap tegas dan optimistis.
Lembaga ini menilai keputusan MK sebagai penguatan peran Dewan Pers sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers.
Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diposisikan sebagai langkah pertama dan utama sebelum melibatkan instrumen hukum negara.
Dengan pendekatan ini, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesionalisme.
Namun, penguatan mekanisme tersebut membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional.
Di titik inilah pengakuan terhadap status wartawan menjadi krusial. Negara memang memberikan perlindungan, tetapi perlindungan itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar kompetensi.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan AYS Prayogie, Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan sebagai ancaman bagi kebebasan pers.
Sebaliknya, ia melihatnya sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih terukur dan rasional.
Menurutnya, kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab profesional.
Wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.
Dalam konteks ini, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memiliki posisi strategis.
UKW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional.
Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.
UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang semakin cair.
Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat otomatis disebut wartawan.
Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum sebagaimana ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan.
Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum memiliki subjek yang jelas dan terukur.
Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme.
Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.
Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan pers, melainkan fondasi pengakuan profesional.
Ia menjembatani putusan MK dengan praktik jurnalistik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja pers.
Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi.
Editor: CiLinda

0Komentar