Kotabaru, Detikline.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kotabaru dan perwakilan karyawan PT Hilcom Jaya Sakti digelar di ruang rapat komisi DPRD, Kamis (12/2/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi anggota DPRD Mustakim dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD memberikan batas waktu tegas kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran gaji 1.694 karyawan paling lambat 18 Februari 2026.
Sebanyak 750 lebih karyawan mendatangi Kantor DPRD Kotabaru untuk mempertanyakan kejelasan hasil RDP sebelumnya terkait keterlambatan pembayaran gaji. Dari jumlah tersebut, 30 orang ditunjuk sebagai perwakilan dalam forum RDP.
Guman Syamsir Alam, selaku perwakilan karyawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji ribuan karyawan PT Hilcom Jaya Sakti.
Rekomendasi DPRD
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kotabaru mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan:
Meminta PT Hilcom Jaya Sakti menyelesaikan seluruh pembayaran gaji 1.694 karyawan paling lambat 18 Februari 2026.
Meminta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret, termasuk denda keterlambatan gaji, agar segera diselesaikan.
DPRD akan mengawal proses penyelesaian ini. Apabila hingga 19 Februari 2026 kewajiban belum dipenuhi, DPRD akan memanggil pimpinan dan manajemen PT Hilcom Jaya Sakti yang berada di Jakarta.
RDP tersebut juga dihadiri tiga orang perwakilan manajemen PT Hilcom Jaya Sakti serta perwakilan BPJS Kalimantan Selatan dan BPJS Kabupaten Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, meminta para karyawan tetap bersabar menunggu proses pembayaran dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
Sementara itu, Dody dari bagian RGA PT Hilcom Jaya Sakti menyampaikan kepada awak media bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan pembayaran gaji sebelum 19 Februari 2026. Ia juga meminta para karyawan untuk bersabar menunggu proses tersebut.
Perwakilan karyawan lainnya menyayangkan keterlambatan pembayaran gaji yang hingga kini belum tuntas. Menurutnya, jika diakumulasikan, total keterlambatan pembayaran gaji, BPJS, serta denda mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Para karyawan berharap pemerintah daerah dapat membantu penyelesaian persoalan ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa gaji merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
“Kami semua memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. Intinya, perusahaan harus segera membayar gaji kami karena ini adalah hak kami sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Alamsyah. (Run)



0Komentar