Jakarta, detikline.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa hasil musyawarah dan verifikasi data menetapkan awal puasa pada Kamis.
“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidang.
Perbedaan Metode Penetapan
Penetapan pemerintah berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang lebih dulu menetapkan 1 Ramadhan pada Rabu (18/2). Perbedaan tersebut terjadi karena metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal saat pemantauan berada di bawah kriteria visibilitas yang telah disepakati. Tinggi hilal di Indonesia berkisar antara minus 2 derajat hingga minus 0 derajat, dengan elongasi di bawah batas minimum.
Sementara itu, kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Karena belum memenuhi syarat tersebut, maka awal Ramadhan ditetapkan pada Kamis.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih mulai Rabu (18/2) malam.
Proses Sidang Isbat
Sidang Isbat digelar sejak pukul 16.30 WIB dan diawali dengan pemaparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi. Setelah Shalat Maghrib berjamaah, sidang dilanjutkan secara tertutup sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.
Forum ini diikuti oleh perwakilan organisasi keagamaan, para ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan negara sahabat. Pengumuman dilakukan secara langsung baik luring maupun daring melalui kanal resmi Kemenag.
Sidang Isbat sendiri merupakan mekanisme resmi pemerintah untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Sejak 1950-an, forum ini menjadi ruang musyawarah antara pemerintah dan berbagai organisasi Islam dengan mempertimbangkan hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi lapangan).
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat menjadi bentuk sinergi antara ulama, ilmuwan, dan pemerintah agar keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai ketentuan syariat.
Imbauan Jaga Persatuan
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Iskandar, mengajak masyarakat untuk menyikapi perbedaan awal Ramadhan dengan bijak.
Menurutnya, Indonesia sebagai bangsa yang majemuk memang memiliki beragam pandangan, termasuk dalam persoalan ijtihadiyah seperti penentuan awal puasa.
“Perbedaan dalam memulai atau mengakhiri puasa adalah keniscayaan yang bisa dipahami. Namun yang terpenting adalah menjaga keutuhan dan persatuan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan yang dikelola dengan baik justru akan menjadi kekuatan dan memperkaya khazanah keilmuan, sekaligus memperkuat persatuan nasional serta stabilitas negara.
Dengan penetapan resmi pemerintah ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, tetap menjaga toleransi, serta menghormati perbedaan yang ada. Rill/Red

0Komentar