Jakarta, detikline.com - LBH YUDHA PUTRA DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Pada Selasa (24/2/2025), tim LBH mendampingi seorang warga yang memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Timur.

Pendampingan dilakukan oleh Muslim Makmur Sinaga, SH., dan Agustinus A.P. Par., SH., setelah Alex Sandro Kevin Yunior menunjuk LBH Yudha Putra DKI Jakarta sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan tersebut dilakukan usai Kevin menerima surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Kevin mengaku merasa dirugikan dalam suatu transaksi yang melibatkan pelapor dan seorang oknum anggota TNI.

Peristiwa tersebut bermula dari penggadaian satu unit mobil kepada pelapor. Namun, kendaraan tersebut diduga memiliki persoalan yang belum sepenuhnya diketahui oleh Kevin. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

Ketua DPP LBH YUDHA PUTRA, Eben Ezer M. Sinaga, SE., SH., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah menjalankan tugas pendampingan.

Ia menegaskan bahwa LBH Yudha Putra hadir untuk memberikan bantuan hukum tidak hanya kepada keluarga besar Legiun Veteran RI serta keluarga besar TNI–Polri, tetapi juga kepada masyarakat luas yang membutuhkan akses keadilan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak merasa takut apabila menerima undangan atau panggilan klarifikasi dari kepolisian. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini mengedepankan prinsip perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang dirasakan dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Timur.

LBH Yudha Putra DKI Jakarta menyatakan siap terus memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Rill/Red

Reaksi: