Jakarta, detikline.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keppres sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Meski demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Adies sebagai hakim konstitusi.
Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun setelah genap berusia 70 tahun.
Sebelumnya, DPR melalui Rapat Paripurna pada Selasa (27/1) telah menyetujui pencalonan Adies.
Ia menggantikan Inosentius Samsul, yang pada Agustus 2025 juga sempat disetujui DPR sebagai calon pengganti Arief Hidayat.
Adies diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
Proses pencalonannya menjadi sorotan publik, terutama terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR yang berlangsung relatif singkat dan tidak tercantum dalam jadwal rapat harian DPR yang dirilis pada Senin (26/1).
Rapat tersebut digelar setelah Komisi III mengadakan dua pertemuan maraton dengan Kapolri dan Komisi Yudisial sejak pukul 09.00 WIB.
Usai dua rapat itu, Komisi III langsung menggelar fit and proper test sekaligus rapat pleno penetapan Adies.
Fit and proper test berlangsung sekitar 20 menit, diawali dengan pemaparan makalah oleh Adies selama kurang lebih 10 menit, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari delapan fraksi yang juga memakan waktu sekitar 10 menit.
Dalam proses tersebut, tidak terdapat sesi pendalaman pertanyaan dari anggota Komisi III.
Setelah pemaparan, masing-masing perwakilan fraksi diminta menyampaikan persetujuan mereka.
Seluruh delapan fraksi menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Usai penetapan, anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menjelaskan alasan rapat fit and proper test digelar secara singkat. Rill/Lk

0Komentar