Jakarta, detikline.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koh Erwin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (26/2/2026). Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui wilayah Sumatra Utara.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan tersangka diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, saat berupaya menyeberang menggunakan kapal.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Sumatera Utara saat DPO diduga hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal menuju Malaysia,” ujar Kevin kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Setelah ditangkap, Koh Erwin langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Tersangka terlihat keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB dengan tangan diborgol dan dikawal sejumlah personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Erwin Iskandar sebagai DPO melalui surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyalurkan dana melalui perantara kepada oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses pengembangan, tersangka diduga menyanggupi pemberian sejumlah uang, namun baru sebagian yang terealisasi. Selain itu, tersangka juga diduga terkait dengan penguasaan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka. Rill/Red

0Komentar